MAKALAH
PENGERTIAN, KOMPONEN, PERANAN, DAN FUNGSI KURIKULUM
Makalah
ini Saya Susun bertujuan
untuk memenuhi tugas Pengembangan
Kurikulum
Yang di
bimbing oleh Bapak
Musollin
Disusun Oleh :
ANNI UFI
RAHMATULLAH
HUSNUL KHOTIMAH
HEFNI MAHMUD
PRODI : PBA
JURUSAN : TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
STAIN PAMEKASAN
TAHUN 2013
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan ke khasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah.
Sedangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan.[1]
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Manakala kita analisis konsep diatas, maka ada beberapa hal yang
berhubungan dengan makna kurikulum operasional. Pertama, sebagai
kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya, KTSP tidak
akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secara
nasional. Artinya, walaupun daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan
kurikulum akan tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan
operasionalnya saja, sedangkan yang menjadi rujukan pengembangannya itu sendiri
ditentukan oleh pemerintah, misalnya jenis mata pelajaran beserta jumlah jam
pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri, serta kompetensi yang
harus dicapai oleh setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dengan
undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36
Ayat 1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Daerah dalam
menentukan isi pelajaran terbatas pada pengembangan kurikulum muatan lokal,
yakni kurikulum yang memiliki ke khasan sesuai dengan kebutuhan daerah, serta
aspek pengembangan diri yang sesuai dengan minat siswa. Jumlah jam pelajaran
kedua aspek tersebut ditentukan oleh pemerintah.
Kedua, sebagai kurikulum
operasional, para pengembang KTSP, dituntut dan harus memperhatikan ciri khas
kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang No. 20 tahun 2003 ayat 2. Yakni
bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik. Persoalan ini penting untuk dipahami, sebab walaupun standar isi
ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi dalam operasional pembelajarannya yang
direncanakan dan dilakukan oleh guru dan pengembangan kurikulum tidak terlepas
dari keadaan dan kondisi daerah. Misalnya, ketika standar isi mengharuskan
siswa mempelajari masalah transportasi, maka para pengembang KTSP disuatu
daerah akan berlainan dengan daerah lain. Pengembangan KTSP di Jawa misalnya
akan mengembangkan isi kurikulum tentang transportasi darat, sedangkan di
Kalimantan akan banyak membahas transportasi air atau sungai. Dengan demikian,
walaupun topik yang dikaji mungkin sama secara Nasional akan tetapi materi atau
isi dari topik tersebut mungkin akan lain.
Ketiga, sebagai
kurikulum operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki keleluasaan
dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran, misalnya dalam
mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media
pembelajaran, dalam menentukan evaluasi yang dilakukan termasuk dalam
menentukan berapa kali pertemuan dan kapan suatu topik materi harus dipelajari
siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.[2]
B.
LATAR
BELAKANG KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum terbaru di Indonesia yang disarankan
untuk dijadikan rujukan oleh para pengembang kurikulum di tingkat satuan
pendidikan. KTSP merupakan kurikulum berorientasi pada pencapaian kompetensi,
oleh sebab itu kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Berbasis
Kompetensi atau yang kita kenal dengan KBK (kurikulum 2004). Ini dapat dilihat
dari unsur yang melekat pada KTSP itu sendiri, yakni adanya standar kompetensi
dan kompetensi dasar serta adanya prinsip yang sama dalam pengelolaan kurikulum
yakni yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Standar kompetensi
dan kompetensi dasar dapat kita lihat dari Standar Isi (SI) yang disusun oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang diturunkan dari Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), yang selanjutnya SI dan SKL itu haru dijadikan salah
satu rujukan dalam pengembangan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sedangkan
KBS merupakan salah satu prinsip pengembangan yang dirancang untuk
memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan
menggelola serta menilai proses dan hasil penbelajaran sesuai dengan
karakteristik satuan pendidikan serta daerah dimana sekolah itu berada.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, lahir dari semangat otonomi
daerah, dimana urusan pendidikan tidak semuanya tanggung jawab pusat, akan
tetapi sebagian menjadi tanggung jawab daerah, oleh sebab itu dilihat dari pola
atau model pengembangannya KTSP merupakan salah satu model kurikulum yang
bersifat desentralistik.[3]
Sementara itu, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/ sekolah.
Terkait dengan penyusunan KTSP ini, BSNP telah membuat panduan penyusunan KTSP.
Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/ MI/ SDLB, SMP/
MTs/ SMPLB, SMA/ SMALB, dan SMK/ MAK dalam penyusunan dan pengembangan
kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang
bersangkutan. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun
2009/ 2010, semua sekolah telah melaksanakan KTSP.
Berdasarkan pengertian tersebut, perbedaan esensial antara KBK dan
KTSP tidak ada. Keduanya sama-sama seperangkat rencana pendidikan yang
berorientasi pada kompetensi dan hasil belajar peserta didik. Perbedaannya
menampak pada teknis pelaksanaan. Jika KBK di susun oleh pemerintah pusat,
dalam hal ini Depdiknas (c.q. puskur), KTSP disusun oleh tingkat satuan
pendidikan masing-masing, dalam hal ini sekolah yang bersangkutan, walaupun
masih tetap mengacu pada rambu-rambu nasional Panduan Penyusunan KTSP yang
disusun oleh badan independen yang disebut Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). [4]
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dalam rangka
memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pemdidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam penyusunannya, KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah
mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi.
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan
Menteri Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, dan berpedoman
pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[5]
Selain itu, KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional
sebagai berikut:
a.
Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan
kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan
semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
b.
Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi,
minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik peserta didiksecara
optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
c.
Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan
keragaman karakteristik lingkungan. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman
tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi
pengembangan daerah.
d.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memerhatikan keseimbangan tuntutan
pembangunan daerah dan nasional.
e.
Tuntutan
dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta
didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan
kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi.
f.
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
g.
Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan
umat beragama, serta memerhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan
sekolah.
h.
Dinamika
perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing
secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
i.
Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan
persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
j.
Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memerhatikan karakteristik
sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
k.
Kesetaraan
gender
Kurikulum harus daiarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan
mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan gender.
l.
Karakteristik
satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan,
kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.[6]
C.
KOMPONEN
KTSP
KTSP ada 4 komponen, yaitu: 1. Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, 2. Struktur dan muatan KTSP, 3. Kalender pendidikan dan, 4. Silabus
dan Rencana Pelaksanaan dan Pengajaran (RPP).
1.
Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada
tujuan umum pendidikan berikut:
· Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
· Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
· Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
lebih lanjut sesuia dengan kejuruannya.
2.
Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur Kurikulum tingkat
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang
dalam standar Isi, yang dikembangkan
dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
· Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia
· Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian
· Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan tekhnologi
· Kelompok mata pelajaran
estetika
· Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata
pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta
didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan
dan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.[7]
3.
Kalender
Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan
kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan
masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum
dalam Standar Isi.[8]
4.
Silabus
dan Rencana Pengajaran Pembelajaran (RPP)
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan kelompok mata
pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber/ bahan/ alat belajar.[9]
Berdasarkan silabus yang telah disusun guru bisa menegembangkannya
menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam
kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.[10]
D.
KARAKTERISTIK
KTSP
Karekteristik KTSP yaitu :
1)
Dilihat
dari desainnya KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal
ini dapat dilihat dari pertama, struktur program KTSP yang memuat
sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik. Setiap mata
pelajaran yang harus dipelajari itu selain sesuai dengan nama-nama disiplin
ilmu juga ditentukan jumlah jam pelajaran secara ketat. Kedua, kriteria
keberhasilan KTSP lebih banyak di ukur dari kemampuan siswa menguasai materi
pelajaran. Hal ini dapat dilihat dari sistem kelulusan yang ditentukan oleh
standar minimal penguasaan isi pelajaran seperti yang diukur dari hasil ujian
nasional. Soal-soal dalam UN itu lebih banyak bahkan seluruhnya menguji
kemampuan kognitif siswa dalam setiap mata pelajaran. Walaupun dianjurkan
kepada setiap guru menggunakan sistem penilaian proses misalnya dengan
portofolio, namun pada akhirnya kelulusan siswa ditentukan oleh sejauh mana
siswa menguasai materi pelajaran.
2)
KTSP
adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat
dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada
aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran melalui
berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan misalnya melalui
CTL, inkuiri, pembelajaran portofolio, dan lain sebagainya. Demikian juga
secara tegas dalam struktur kurikulum terdapat komponen pengembangan diri,
yakni komponen kurikulum yang menekankan kepada aspek pengembangan minat dan
bakat siswa.
3)
KTSP
adalah kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah
satu prinsip KTSP, yakni berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Dengan demikian, maka KTSP adalah
kurikulum yang dikembangkan oleh daerah. Bahkan, dengan program muatan
lokalnya, KTSP didasarkan pada keberagaman kondisi, sosial, budaya yang berbeda
masing-masing daerahnya.
4)
KTSP
merupakan kurikulum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar
kompetensi, kompetensi dasar yang kemudian dijabarkan pada indikator hasil
belajar, yakni sejumlah prilaku yang terukur sebagai bahan penilaian.
Dilihat dari karakteristik diatas, maka KTSP adalah kurikulum yang
memuat semua unsur desain kurikulum. Namun demikian, walaupun semua unsur
desain mewarnai KTSP, akan tetapi desain KTSP sebagai desain kurikulum
berorientasi pada pengembangan disiplin ilmu atau desain kurikulum Subjek
Akademis tampak lebih dominan. Hal ini tampak jelas dari pengaturan secara
ketat nama-nama disiplin ilmu serta kriteria keberhasilan setiap siswa dalam
mempelajari kurikulum. Dengan demikian, manakala digambarkan dalam sebuah
pohon, akar dan batang KTSP adalah desain kurikulum disiplin ilmu, sedangkan
desain kurikulum berorientasi kehidupan masyarakat, desain kurikulum
pengembangan individu serta desain kurikulum teknologis hanya berupa
cabang-cabangnya yang tidak terlepas dari pohon disiplin ilmu.[11]
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Kasful
dan Harmi, Hendra. 2011, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, Bandung:
Alfabeta
Muslich,
Mansur. 2007, KTSP Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta: Bumi
Aksara
Muslich,
Masnur. 2009, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual,
Jakarta: Bumi Aksara
Sanjaya, Wina.
2009, Kurikulum dan Pembelajaran (KTSP), Jakarta: Kencana
Susanto. 2007, Pengembangan
KTSP, Matapena
[1] Dr. Kasful
Anwar Us., M.Pd., Hendra Harmi, S.Ag., M.Pd., 2011, Perencanaan Sistem
Pembelajaran KTSP, Bandung, hlm, 1
[2] Dr. Wina
Sanjaya, M.Pd, 2009, Kurikulum dan Pembelajaran (KTSP), Jakarta, hlm,
128-129
[3] Ibid,
hlm, 127-128
[4] Masnur
Muslich, 2009, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, Jakarta,hlm,
17-18
[5] Masnur
Muslich, 2007, KTSP Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta, hlm, 1
[7] Ibid, hlm, 12-13
[8] Dr. Wina Sanjaya, M.Pd, 2009, Kurikulum dan Pembelajaran (KTSP),
Jakarta, hlm, 148
[9] Susanto, 2007, Pengembangan KTSP, hlm,
48
[11] Dr. Wina
Sanjaya, M.Pd, 2009, Kurikulum dan
Pembelajaran (KTSP), Jakarta, hlm, 130-131
Tidak ada komentar:
Posting Komentar