Sabtu, 18 Mei 2013

Makalah Tanmiyah Manhaj



MAKALAH
PENGERTIAN, KOMPONEN, PERANAN, DAN FUNGSI KURIKULUM
Makalah ini Saya Susun bertujuan untuk memenuhi tugas Pengembangan Kurikulum
 Yang di bimbing oleh Bapak Musollin
 








Disusun Oleh :
ANNI UFI RAHMATULLAH
HUSNUL KHOTIMAH
HEFNI MAHMUD

PRODI : PBA
JURUSAN : TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
STAIN PAMEKASAN
TAHUN 2013

PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan ke khasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Sedangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.[1]
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Manakala kita analisis konsep diatas, maka ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum operasional. Pertama, sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya, KTSP tidak akan lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secara nasional. Artinya, walaupun daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum akan tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan operasionalnya saja, sedangkan yang menjadi rujukan pengembangannya itu sendiri ditentukan oleh pemerintah, misalnya jenis mata pelajaran beserta jumlah jam pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu sendiri, serta kompetensi yang harus dicapai oleh setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dengan undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat 1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Daerah dalam menentukan isi pelajaran terbatas pada pengembangan kurikulum muatan lokal, yakni kurikulum yang memiliki ke khasan sesuai dengan kebutuhan daerah, serta aspek pengembangan diri yang sesuai dengan minat siswa. Jumlah jam pelajaran kedua aspek tersebut ditentukan oleh pemerintah.
Kedua,  sebagai  kurikulum operasional, para pengembang KTSP, dituntut dan harus memperhatikan ciri khas kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang No. 20 tahun 2003 ayat 2. Yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Persoalan ini penting untuk dipahami, sebab walaupun standar isi ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi dalam operasional pembelajarannya yang direncanakan dan dilakukan oleh guru dan pengembangan kurikulum tidak terlepas dari keadaan dan kondisi daerah. Misalnya, ketika standar isi mengharuskan siswa mempelajari masalah transportasi, maka para pengembang KTSP disuatu daerah akan berlainan dengan daerah lain. Pengembangan KTSP di Jawa misalnya akan mengembangkan isi kurikulum tentang transportasi darat, sedangkan di Kalimantan akan banyak membahas transportasi air atau sungai. Dengan demikian, walaupun topik yang dikaji mungkin sama secara Nasional akan tetapi materi atau isi dari topik tersebut mungkin akan lain.
Ketiga, sebagai kurikulum operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran, misalnya dalam mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media pembelajaran, dalam menentukan evaluasi yang dilakukan termasuk dalam menentukan berapa kali pertemuan dan kapan suatu topik materi harus dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.[2]

B.       LATAR BELAKANG KTSP
 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum terbaru di Indonesia yang disarankan untuk dijadikan rujukan oleh para pengembang kurikulum di tingkat satuan pendidikan. KTSP merupakan kurikulum berorientasi pada pencapaian kompetensi, oleh sebab itu kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi atau yang kita kenal dengan KBK (kurikulum 2004). Ini dapat dilihat dari unsur yang melekat pada KTSP itu sendiri, yakni adanya standar kompetensi dan kompetensi dasar serta adanya prinsip yang sama dalam pengelolaan kurikulum yakni yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Standar kompetensi dan kompetensi dasar dapat kita lihat dari Standar Isi (SI) yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang selanjutnya SI dan SKL itu haru dijadikan salah satu rujukan dalam pengembangan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sedangkan KBS merupakan salah satu prinsip pengembangan yang dirancang untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan menggelola serta menilai proses dan hasil penbelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan serta daerah dimana sekolah itu berada.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, lahir dari semangat otonomi daerah, dimana urusan pendidikan tidak semuanya tanggung jawab pusat, akan tetapi sebagian menjadi tanggung jawab daerah, oleh sebab itu dilihat dari pola atau model pengembangannya KTSP merupakan salah satu model kurikulum yang bersifat desentralistik.[3]  
Sementara itu, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/ sekolah. Terkait dengan penyusunan KTSP ini, BSNP telah membuat panduan penyusunan KTSP. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ SMALB, dan SMK/ MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun 2009/ 2010, semua sekolah telah melaksanakan KTSP.
Berdasarkan pengertian tersebut, perbedaan esensial antara KBK dan KTSP tidak ada. Keduanya sama-sama seperangkat rencana pendidikan yang berorientasi pada kompetensi dan hasil belajar peserta didik. Perbedaannya menampak pada teknis pelaksanaan. Jika KBK di susun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Depdiknas (c.q. puskur), KTSP disusun oleh tingkat satuan pendidikan masing-masing, dalam hal ini sekolah yang bersangkutan, walaupun masih tetap mengacu pada rambu-rambu nasional Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh badan independen yang disebut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). [4]
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pemdidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam penyusunannya, KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi.
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, dan berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[5]
Selain itu, KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional sebagai berikut:
a.    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
b.    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik peserta didiksecara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
c.    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
d.   Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memerhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional. 
e.    Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
f.     Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
g.    Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, serta memerhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
h.    Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
i.      Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j.      Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memerhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
k.    Kesetaraan gender
Kurikulum harus daiarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan gender.
l.      Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.[6]




C.       KOMPONEN KTSP
KTSP ada 4 komponen, yaitu: 1. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, 2. Struktur dan muatan KTSP, 3. Kalender pendidikan dan, 4. Silabus dan Rencana Pelaksanaan dan Pengajaran (RPP).
1.    Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut:
·      Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·      Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti lebih lanjut sesuia dengan kejuruannya.
2.    Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur Kurikulum tingkat  satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam standar Isi,  yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
·   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
·   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
·   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi
·   Kelompok mata pelajaran estetika
·   Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan dan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.[7]
3.    Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.[8]
4.    Silabus dan Rencana Pengajaran Pembelajaran (RPP)
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/ bahan/ alat belajar.[9]
Berdasarkan silabus yang telah disusun guru bisa menegembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.[10]

D.      KARAKTERISTIK KTSP
Karekteristik KTSP yaitu :
1)   Dilihat dari desainnya KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal ini dapat dilihat dari pertama, struktur program KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik. Setiap mata pelajaran yang harus dipelajari itu selain sesuai dengan nama-nama disiplin ilmu juga ditentukan jumlah jam pelajaran secara ketat. Kedua, kriteria keberhasilan KTSP lebih banyak di ukur dari kemampuan siswa menguasai materi pelajaran. Hal ini dapat dilihat dari sistem kelulusan yang ditentukan oleh standar minimal penguasaan isi pelajaran seperti yang diukur dari hasil ujian nasional. Soal-soal dalam UN itu lebih banyak bahkan seluruhnya menguji kemampuan kognitif siswa dalam setiap mata pelajaran. Walaupun dianjurkan kepada setiap guru menggunakan sistem penilaian proses misalnya dengan portofolio, namun pada akhirnya kelulusan siswa ditentukan oleh sejauh mana siswa menguasai materi pelajaran.
2)   KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran melalui berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan misalnya melalui CTL, inkuiri, pembelajaran portofolio, dan lain sebagainya. Demikian juga secara tegas dalam struktur kurikulum terdapat komponen pengembangan diri, yakni komponen kurikulum yang menekankan kepada aspek pengembangan minat dan bakat siswa.
3)   KTSP adalah kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah satu prinsip KTSP, yakni berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Dengan demikian, maka KTSP adalah kurikulum yang dikembangkan oleh daerah. Bahkan, dengan program muatan lokalnya, KTSP didasarkan pada keberagaman kondisi, sosial, budaya yang berbeda masing-masing daerahnya.
4)   KTSP merupakan kurikulum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar kompetensi, kompetensi dasar yang kemudian dijabarkan pada indikator hasil belajar, yakni sejumlah prilaku yang terukur sebagai bahan penilaian.

Dilihat dari karakteristik diatas, maka KTSP adalah kurikulum yang memuat semua unsur desain kurikulum. Namun demikian, walaupun semua unsur desain mewarnai KTSP, akan tetapi desain KTSP sebagai desain kurikulum berorientasi pada pengembangan disiplin ilmu atau desain kurikulum Subjek Akademis tampak lebih dominan. Hal ini tampak jelas dari pengaturan secara ketat nama-nama disiplin ilmu serta kriteria keberhasilan setiap siswa dalam mempelajari kurikulum. Dengan demikian, manakala digambarkan dalam sebuah pohon, akar dan batang KTSP adalah desain kurikulum disiplin ilmu, sedangkan desain kurikulum berorientasi kehidupan masyarakat, desain kurikulum pengembangan individu serta desain kurikulum teknologis hanya berupa cabang-cabangnya yang tidak terlepas dari pohon disiplin ilmu.[11]  







DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Kasful dan Harmi, Hendra. 2011, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, Bandung: Alfabeta
Muslich, Mansur. 2007, KTSP Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta: Bumi Aksara
Muslich, Masnur. 2009, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, Jakarta: Bumi Aksara
Sanjaya, Wina. 2009, Kurikulum dan Pembelajaran (KTSP), Jakarta: Kencana
Susanto. 2007, Pengembangan KTSP, Matapena


[1] Dr. Kasful Anwar Us., M.Pd., Hendra Harmi, S.Ag., M.Pd., 2011, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, Bandung, hlm, 1
[2] Dr. Wina Sanjaya, M.Pd, 2009, Kurikulum dan Pembelajaran (KTSP), Jakarta, hlm, 128-129
[3] Ibid, hlm, 127-128
[4] Masnur Muslich, 2009, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, Jakarta,hlm, 17-18 
[5] Masnur Muslich, 2007, KTSP Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta, hlm, 1
[6] Ibid, hlm, 11-12
[7]  Ibid, hlm, 12-13
[8]  Dr. Wina Sanjaya, M.Pd, 2009,  Kurikulum dan Pembelajaran (KTSP), Jakarta, hlm, 148
[9]  Susanto, 2007, Pengembangan KTSP, hlm, 48
[10]  Dr. Wina Sanjaya, M.Pd, 2009,  Kurikulum dan Pembelajaran (KTSP), Jakarta, hlm, 148
[11] Dr. Wina Sanjaya, M.Pd, 2009,  Kurikulum dan Pembelajaran (KTSP), Jakarta, hlm, 130-131

Tidak ada komentar:

Posting Komentar